Jumat, 24 Juni 2016

Pengurusan Izin Menikah di KUA

Assalamualaikum wr.wb.

Bismilahirahmanirahim.... kali ini saya akan menjelaskan secara detail pengurusan surat izin menikah bagi teman-teman yang akan segera mengurusnya. Jujur, awalnya saya juga bingung apa saja sih dokumen-dokumen yang harus di persiapkan ? Saya pun jauh-jauh hari sudah googling mengenai hal ini, tapi rata-rata tidak mendetail, akhirnya saya pun membawa semua berkas yang ada. Biasanya pengurusan dokumen nikah diurus dari sejak H-3 bulan s/d H-2 bulan sebelum hari H ya.

H-1 Minggu sebelum mengurus surat izin menikah, saya sudah memberikan draft dokumen-dokumen yang telah saya rangkum dari beberapa hasil googling kepada BH, termasuk pas photo yang dibutuhkan. Saya dan BH melakukan sesi photo bersama di Studio Rumah Pigura fujifilm yang berada di gerbang perumahan saya.

APA SAJA SIH DOKUMEN IZIN MENIKAH ?

Yang perlu kalian siapkan adalah diantaranya :
1. Copy KTP 4 lbr (masing-masing CPP & CPW)
2. Copy KK 4 lbr (masing-masing CPP & CPW)
3. Copy Akte Lahir 4 lbr (masing-masing CPP & CPW)
4. Copy Ijazah Terakhir 4 lbr (untuk jaga-jaga, setiap instansi kadang ada yang minta ijazah)
5. Copy KTP Orang Tua 4 lbr (Ibu & Bpk) (masing-masing CPP& CPW)
6. Copy Wali Nikah 4 lbr (Bagi CPW yang ayah kandung nya tidak ada sebagai wali)
7. Copy Para Saksi Nikah 2 lbr (masing-masing CPP & CPW)
8. Materai 6000 4 lbr (masing-masing CPP & CPW)
9. Pas Photo 2x3 (4 lbr) 4x6 (2 lbr) background biru ya (masing-masing CPP & CPW)

BAGAIMANA STEP PENGURUSANNYA?

Bagi kalian yang tidak menikah di domisili KUA salah satu dari kalian, maka kalian harus mengurus surat pengantar Numpang Nikah di KUA masing-masing domisili kalian, lalu setelah itu kalian daftar di KUA tempat kalian akan menikah.

Misalnya seperti saya dan BH. Saya berdomisili KUA Kec. Karang Tengah, BH berdomisili KUA Kec.Kembangan, dan tempat nikah kami nanti berada di Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, maka :

(note : pastikan kalian dan pasangan sudah tau pasti hari,&tanggal akad nikah nya berserta waktunya, plus jumlah mas kawin yang akan diberikan oleh CPP nanti)

  • Step Pengurusan CPW (Bawa Copy KTP & KK calon suami juga ya)
  1. Minta Surat Pengantar dari RT & RW setempat (bawa KTP & KK untuk pendataan), kebetulan saat saya & BH mengurus izin menikah ini jatuh pada bulan Ramadhan, maka saya & BH mengantisipasi untuk mengurus RT & RW dari H-3 sebelum kami mengurus ke Kelurahan setempat. (mengantisipasi Pak RT & Pak RW tidak ada, dan surat pengantar harus di inapkan);
  2. Membuat Surat Keterangan Belum Menikah + Materai 6000 (draft di sediakan di kelurahan/KUA/contek draft dari google);
  3. Membuat Surat N1,N2,N4 dengan membawa surat pengantar RT&RW ke Kelurahan setempat, saya mengurus di Kelurahan Pedurenan sesuai domisili saya;
  4. Memfoto Copy (2 rangkap) surat N1,N2,N4 yang telah di dapat dari kelurahan setempat, sebelum di bawa ke KUA domisili. (agar tidak bolak balik);
  5. Membawa Surat N1,N2,N4 dari kelurahan ke KUA Kecamatan Domisili beserta foto copy nya;
  6. Membuat surat pengantar numpang nikah di KUA Kecamatan Domisili, saya mengurus di KUA Kecamatan Karang Tengah. lampirkan Copy KTP Calon Suami, & KK nya. GRATIS!
  7. Membawa surat pengantar dari KUA tersebut ke KUA wilayah akad nikah dilangsungkan. (bersama surat pengantar dari KUA calon suami)
 APA ITU N1,N2,N4 ?
-  Surat model N1 : yaitu Surat Keterangan Untuk Nikah. Ditandatangani oleh lurah dan distempel kelurahan. Berisi data nama orang tua (pewakilan dari perwalian) dan menerangkan status seseorang sebelum menikah (misalnya: kalau saya perawan).
Surat model N2 : yaitu Surat Keterangan Asal Usul. Berisi nama orang tua (kedua orang tua), surat keterangan asal-usul juga ditandatangani lurah dan distempel.
- Surat model N3 : yaitu surat persetujuan mempelai. Di sebelah kiri tanda tangan calon istri dan di kanan tanda tangan calon suami. Didapat setelah prosesi akad, sebagai tanda kalau pasangan sudah resmi menikah. (Form ini dikasih pada saat pengurusan daftar nikah di KUA wilayah Akad Nikah dilangsungkan)
Surat model N4 : yaitu Surat Keterangan Orang Tua yang juga ditandatangani lurah dan distempel. Surat ini menjelaskan status kedua orang tua, berisi data usia orang tua, agama, dll.

(semua form ini didapat dari Keluarahan Setempat)

  • Step Pengurusan CPP  (Bawa Copy KTP & KK calon istri juga ya)
  1. Minta Surat Pengantar dari RT & RW setempat (bawa KTP & KK untuk pendataan). Urus dari H-3 sebelum  mengurus ke Kelurahan setempat. (mengantisipasi Pak RT & Pak RW tidak ada, dan surat pengantar harus di inapkan);
  2. Membuat Surat Keterangan Belum Menikah + Materai 6000 (draft di sediakan di kelurahan/KUA/contek draft dari google), biasanya untuk wilayah Jakarta yang menggunakan PTSP form Surat Keterangan Belum Menikah di berikan dari Kelurahan setempat (di bubuhi TTD Ibu & Bpk, + materai 6000)
  3. Membuat Surat N1,N2,N4 dengan membawa surat pengantar RT&RW ke Kelurahan setempat, BH mengurus di Kelurahan Meruya Utara sesuai domisili BH;
  4. Memfoto Copy (2 rangkap) surat N1,N2,N4, dan PM1 yang telah di dapat dari kelurahan setempat, sebelum di bawa ke KUA domisili. (agar tidak bolak balik);
  5. Membawa Surat N1,N2,N4, dan PM1 dari kelurahan ke Kecamatan Domisili beserta foto copy nya untuk meminta TTD Camat setempat (Untuk wilayah Jakarta);
  6. Membawa Surat N1,N2,N4, dan PM1 dari Kecamatan Domisili beserta foto copy nya ke KUA Kembangan domisili BH;
  7. Membuat surat pengantar numpang nikah di KUA Kecamatan Kembangan sesuai domisili BH. Lampirkan Copy KTP Calon istri, & KK nya. GRATIS!
  8. Membawa surat pengantar dari KUA tersebut ke KUA wilayah akad nikah dilangsungkan. (bersama surat pengantar dari KUA calon istri)
-  Surat model PM1 : Surat keterangan - kelurahan. Berisi bahwasanya saya siap melakukan pernikahan di tempat ibadah (sesuai kesepakatan) dan bisa diproses lebih lanjut, (sepengetahuan Camat setempat).

Di KUA Kebayoran Lama wilayah gedung saya & BH nantinya akan melangsungkan Akad dan Resepsi, semua dokumen kami di verifikasi lagi oleh petugas KUA untuk pendaftaran Nikah. Disana kami ditanya lagi soal hari,tanggal, dan waktu akad nikahnya, plus mas kawin yang akan BH berikan ke saya nantinya. Setelah itu kebetulan kami orang ke-3 yang mendaftar nikah ditanggal tersebut, dan alhamdulillah kami sudah pendapatkan penghulu yang akan menikahkan kami. horeeeey...... di KUA Kebayoran Lama terdapat 7 penghulu, jadi jangan sampe gak kedapetan penghulu yaa hahaha. Setelah itu nantinya kita akan mendapatkan bill pembayaran administrasi menikah sebesar Rp 600.000 yang bisa langsung di setorkan langsung ke beberapa Bank, diantarnya BNI & BRI (lainnya lupak hehe). Nah berhubung kemarin itu saya dan BH sampai sana sudah jam setengah tiga (14.30 wib) jam bank udah mau tutup akhirnya pada saat berkas kami di verifikasi kembali dan dipertemukan oleh pak penghulunya, si bapak penghulu menawarkan diri jikalau saya & BH percayai beliau untuk beliau bantu besok hari untuk menyetorkan pembayaran tersebut ke bank. Wah alhamdulillah dengan senang hati saya dan BH menyerahkan hehe (karena kami sudah tidak ada waktu lagi untuk meminta izin kantor). Kami juga diberikan form N3 untuk dilengkapi dirumah nanti.

Btw pak penghulu kami itu orangnya baik dan humoris banget, dia malah menawarkan kami untuk akad nikah sekarang juga tinggal panggil wali dan saksi kita karena setelah verifikasi, berkas kami dinyatakan bagus dan gak ada masalah hahaha (itu sih yang seneng saya kalo diijab qobulin hari itu juga wkwkkw) terus BH di ajarin deh simulasi ijab qobul. Jangan lupa ini penting banget, tanyai pada saat hari H pak penghulu tersebut minta di jemput atau tidak, dan minta nomor telp pak penghulunya yaaaa...  

Semua step by step nya saya dan BH hampir sama, hanya beda di lampiran surat PM1 yang mengetahui camat setempat. Saya tidak ada, tapi BH ada. Dan semua pengurusan Kelurahan, Kecamatan, KUA domisili dan KUA wilayah akad nikah saya & BH lakukan dalam 1 hari semuanya (one day service). hahah karena waktu izin kerja kami hanya 1 hari, dan semua kami lakukan berdua loh. Pas ditanggal 23 Juni 2016 tepat usia hubungan kami 5 tahun 5 bulan hahaha. (sengaja sudah kami rencakan hehe)

Pada saat pengurusan di administrasi kelurahan dan KUA saya hanya memakan waktu 1 Jam. Yang lama itu pengurusan BH, Jadi pukul 10.00 wib saya menyusul ke kelurahan BH untuk membantunya mengurus di PTSP kelurahan, kecamatan, sampai KUA domisilinya. (yah namanya juga cowo ya, sabar-sabar aja, dan maklumin kalau mereka gak begitu gesit ngurusnya, jadi mau tidak mau deh saya -saya juga yang ngurusin) hehe.

note : kalau kalian nguber one day service semua pengurusan saran saya mending naik motor aja. Yah tau sendiri ya Jakarta bok hahaha. Saya dan BH juga ujung-ujung pakai motor karena kejar-kejaran sama waktu. Di bulan puasa semua pelayanan DKI tutup jam 14.00 wib, KUA tutup jam 15.00 wib. Puyeng gak tuh? riasan dan baju dari cakep sampe kucel kaya bolang hahaha but we HAPPY!

Pulang dari daftar nikah di KUA kebayoran lama saya & BH mengisi waktu untuk menonton film sambil ngabuburit menunggu buka puasa. Lalu dine di hanamasa, terus belanja seserahan balikan buat BH dan tak lupa saya pun ikutan belanja underware dooong yaaa.. hahaha. (dasar cewe!) 

Dibalik keseruan itu semua yang bikin HAPPY itu karena BH mau ikut kerjasama selama ini ngurus perintilan semua persiapan pernikahan tanpa ngeluh, dan artinya dia telah berkontribusi mensupport saya mengurus semuanya. Alhamdulillah kita lewatin semua proses persiapan berdua, jadi biar nanti inget kalo lagi ada masalah rumah tangga kalo kita udah banyak mengeluarkan energi, biaya, dan waktu, serta NIAT untuk menjalankan Sunah Rasul ini... semoga semua lancar-lancaar ya sampai hari H. amin..

Muka lelah di sisa-sisa tenaga terakhir (dari pukul 08.00 wib s/d 16.00 wib) at KUA Kebayoran Lama